Cyberbullying merupakan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh
anak remaja dan dilakukan oleh teman sebayanya melalui internet.
Cyberbullying identik dengan kejadian dimana anak remaja diejek, dihina,
diintimidasi, dan bahkan dipermalukan melalui teknologi digital oleh
teman sebayanya.
Dikatakan
Cyberbullying adalah ketika pelaku dan korban merupakan remaja yang
berusia kurang dari 18 tahun dan secara hukum belum diangga dewasa.
Berbeda halnya jika pelaku maupun korban kejahatan berusia di atas 18
tahun, maka kejahatan ini dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber
stalking.
Bentuk
dari Cyberbullying yang dilakukan para remaja berusia di bawah 18 tahun
pun ada berbagai
macam. Diantaranya adalah mengirim pesan yang berisi ancaman kepada teman sebayanya, mengupload foto yang sifatnya memermalukan korban. Membuat situs yang bertujuan untuk memperolok dan menyebar fitnah korban, hingga menggunakan akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam korban.
macam. Diantaranya adalah mengirim pesan yang berisi ancaman kepada teman sebayanya, mengupload foto yang sifatnya memermalukan korban. Membuat situs yang bertujuan untuk memperolok dan menyebar fitnah korban, hingga menggunakan akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam korban.
Remaja yang melakukan kejahatan
ini biasanya juga memiliki berbagai alasan dan motif seperti balas
dendam, mencari perhatian, maupun hanya sekedar menjadikannya hiburan
untuk mengisi waktu luang. Tidak jarang pula yang melakukan kejahatan
ini dengan motif bercanda saja.
Cyberbullying Berpengaruh Terhadap Psikologis Korban
Tetapi tahukah anda jika Cyberbullying ternyata dapat memppengaruhi psikologis korban? Menurut penelitian yang bertajuk Growing Up Online – Connected Kids yang dilaksanakan oleh Kaspersky Lab dan juga iconKids & Youth pada bulan Agustus 2016 lalu. Cyberbullying merupakan sebuah ancaman yang bahkan jauh lebih berbahaya bagi anak-anak daripada yang banyak orang tua perkirakan.
Hasil penelitian Kaspersky menyatakan bahwa ada 13
persen anak-anak dan 21 persen orang tua menganggap bahwa kejahatan
yang dilakukan melalui internet tidak berbahaya. Di saat yang sama, 16
persen anak-anak yang mengikuti survei justru lebih takut ditindas
melalui internet atau online dibandingkan dengan penindasan di dunia
nyata. Sementara itu, setengah dari anak-anak yang melakukan survei
merasa takut ditindas baik di dunia maya maupun di dunia nyata.
Berdasarkan
penelitian, bullying di internet ternyata dapat menimbulkan dampak
negatif yang serius terhadap emosional korban. Orang tua dari 37 persen
korban Cyberbullying melaporkan bahwa kepercayaan diri anak mereka
terganggu. 30 persen melihat penurunan dalam proses belajar di sekolah,
dan bahkan ada 28 persen yang melaporkan bahwa anak mereka mengalami
depresi akibat kejahatan di internet ini.
Indonesia Memiliki Kasus Cyberbullying Tertinggi Kedua di Dunia
Berdasarkan
survei yang dilakukan oleh Latitude News, Indonesia menjadi negara yang
memiliki kasus Cyberbullying tertinggi kedua di dunia setelah negara
Jepang. Di Indonesia 74 persen kasus Cyberbullying dilakukan melalui
jejaring sosial Facebook dan 44 persen melalui jejaring sosial lainnya.
Menurut
salah seorang psikolog yang praktek di Rumah Sakit Pondok Lathif
Jakarta bernama Roslina Verauli, M.Psi, selain dapat mengganggu
emosional korban ternyata tidak menutup kemungkinan korban Cyberbullying
akan menjadi pelaku bulliying juga. Dengan begitu, ada kemungkinan
tindak kekerasan di dunia maya ini akan semakin luas seiring
berkembangnya zaman.
Dilansir oleh stopbullying.gov,
bullying dapat berakibat pada meningkatnya perasaan sedih dan
kesendirian pada korban pembullyan. Kejahatan cyber ini juga berpengaruh
terhadap perubahan pola tidur dan makan akibat rasa cemas yang dialami
korban. Rasa cemas tersebut dapat menimbulkan hilangnya minat pada
kegiatan yang biasa korban kerjakan. Bahkan jika terus dibiarkan, dampak
tersebut akan terus terbawa hingga korban beranjak dewasa.
Pelaku dan Korban Cyberbullying Dapat Terserang Penyakit Kronis
Dari riset lain yang dilakukan oleh University of EssexUK juga
menyimpulkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus bullying, baik
pelaku maupun korban memiliki resiko enam kali lipat terserang penyakit
kronis saat beranjak dewasa. Disamping itu, pelaku maupun korban
bullying tidak menutup kemungkinan akan memiliki kebiasaan merokok dan
mengidap gangguan psikiatri tertentu.
Selain dampak-dampak
tersebut diatas, ada begitu banyak pula dampak negatif yang dapat
ditimbulkan dari kasus bullying dunia maya ini. Seperti sakit jantung,
penurunan prestasi korban maupun pelaku bullying, perilaku agresif,
hingga bunuh diri.
Seperti kejadian yang dialami oleh remaja
bernama Amanda Todd yang berusia 15 tahun dari Kanada. Remaja tersebut
nekad bunuh diri karena tidak tahan dengan pembullyan atas dirinya
dengan disebarnya foto-foro fulgar amanda.
Meskipun telah ada UU
tentang bullying, tetapi masih banyak juga pelaku kejahatan cyber ini.
Hukum tentang Cyberbullying dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Bab XVI yang berisi tentang penghinaan dan pencemaran nama
baik, khususnya pada Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Untuk
menghindar dari kejahatan media ini, penulis akan memberikan saran yang
semoga bermanfaat bagi pembaca. Pengguna hendaknya menjaga adab dalam
menggunakan jejaring sosial agar tidak memancing orang lain untuk
melakukan tindak pembullyan terhadap diri kita. Dan juga hendaknya
pengguna tidak terlalu sering menggunggah foto maupun memperbarui
informasi pribadi di jejaring sosial.
0 komentar:
Posting Komentar