Kamis, 23 Maret 2017

Waspada! Cyber Bullying!!!


Cyberbullying merupakan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh anak remaja dan dilakukan oleh teman sebayanya melalui internet. Cyberbullying identik dengan kejadian dimana anak remaja diejek, dihina, diintimidasi, dan bahkan dipermalukan melalui teknologi digital oleh teman sebayanya.
Dikatakan Cyberbullying adalah ketika pelaku dan korban merupakan remaja yang berusia kurang dari 18 tahun dan secara hukum belum diangga dewasa. Berbeda halnya jika pelaku maupun korban kejahatan berusia di atas 18 tahun, maka kejahatan ini dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking.

Bentuk dari Cyberbullying yang dilakukan para remaja berusia di bawah 18 tahun pun ada berbagai
macam. Diantaranya adalah mengirim pesan yang berisi ancaman kepada teman sebayanya, mengupload foto yang sifatnya memermalukan korban. Membuat situs yang bertujuan untuk memperolok dan menyebar fitnah korban, hingga menggunakan akun jejaring sosial milik orang lain untuk mengancam korban.
Remaja yang melakukan kejahatan ini biasanya juga memiliki berbagai alasan dan motif seperti balas dendam, mencari perhatian, maupun hanya sekedar menjadikannya hiburan untuk mengisi waktu luang. Tidak jarang pula yang melakukan kejahatan ini dengan motif bercanda saja.

Cyberbullying Berpengaruh Terhadap Psikologis Korban


Tetapi tahukah anda jika Cyberbullying ternyata dapat memppengaruhi psikologis korban? Menurut penelitian yang bertajuk Growing Up Online – Connected Kids yang dilaksanakan oleh Kaspersky Lab dan juga iconKids & Youth pada bulan Agustus 2016 lalu. Cyberbullying merupakan sebuah ancaman yang bahkan jauh lebih berbahaya bagi anak-anak daripada yang banyak orang tua perkirakan.

Hasil penelitian Kaspersky menyatakan bahwa ada 13 persen anak-anak dan 21 persen orang tua menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan melalui internet tidak berbahaya. Di saat yang sama, 16 persen anak-anak yang mengikuti survei justru lebih takut ditindas melalui internet atau online dibandingkan dengan penindasan di dunia nyata. Sementara itu, setengah dari anak-anak yang melakukan survei merasa takut ditindas baik di dunia maya maupun di dunia nyata.
Berdasarkan penelitian, bullying di internet ternyata dapat menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap emosional korban. Orang tua dari 37 persen korban Cyberbullying melaporkan bahwa kepercayaan diri anak mereka terganggu. 30 persen melihat penurunan dalam proses belajar di sekolah, dan bahkan ada 28 persen yang melaporkan bahwa anak mereka mengalami depresi akibat kejahatan di internet ini.

Indonesia Memiliki Kasus Cyberbullying Tertinggi Kedua di Dunia

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Latitude News, Indonesia menjadi negara yang memiliki kasus Cyberbullying tertinggi kedua di dunia setelah negara Jepang. Di Indonesia 74 persen kasus Cyberbullying dilakukan melalui jejaring sosial Facebook dan 44 persen melalui jejaring sosial lainnya.
Menurut salah seorang psikolog yang praktek di Rumah Sakit Pondok Lathif Jakarta bernama Roslina Verauli, M.Psi, selain dapat mengganggu emosional korban ternyata tidak menutup kemungkinan korban Cyberbullying akan menjadi pelaku bulliying juga. Dengan begitu, ada kemungkinan tindak kekerasan di dunia maya ini akan semakin luas seiring berkembangnya zaman.

Dilansir oleh stopbullying.gov, bullying dapat berakibat pada meningkatnya perasaan sedih dan kesendirian pada korban pembullyan. Kejahatan cyber ini juga berpengaruh terhadap perubahan pola tidur dan makan akibat rasa cemas yang dialami korban. Rasa cemas tersebut dapat menimbulkan hilangnya minat pada kegiatan yang biasa korban kerjakan. Bahkan jika terus dibiarkan, dampak tersebut akan terus terbawa hingga korban beranjak dewasa.

Pelaku dan Korban Cyberbullying Dapat Terserang Penyakit Kronis

Dari riset lain yang dilakukan oleh University of EssexUK juga menyimpulkan bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus bullying, baik pelaku maupun korban memiliki resiko enam kali lipat terserang penyakit kronis saat beranjak dewasa. Disamping itu, pelaku maupun korban bullying tidak menutup kemungkinan akan memiliki kebiasaan merokok dan mengidap gangguan psikiatri tertentu.
Selain dampak-dampak tersebut diatas, ada begitu banyak pula dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari kasus bullying dunia maya ini. Seperti sakit jantung, penurunan prestasi korban maupun pelaku bullying, perilaku agresif, hingga bunuh diri.
Seperti kejadian yang dialami oleh remaja bernama Amanda Todd yang berusia 15 tahun dari Kanada. Remaja tersebut nekad bunuh diri karena tidak tahan dengan pembullyan atas dirinya dengan disebarnya foto-foro fulgar amanda.
Meskipun telah ada UU tentang bullying, tetapi masih banyak juga pelaku kejahatan cyber ini. Hukum tentang Cyberbullying dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XVI yang berisi tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, khususnya pada Pasal 310 ayat (1) dan (2).
Untuk menghindar dari kejahatan media ini, penulis akan memberikan saran yang semoga bermanfaat bagi pembaca. Pengguna hendaknya menjaga adab dalam menggunakan jejaring sosial agar tidak memancing orang lain untuk melakukan tindak pembullyan terhadap diri kita. Dan juga hendaknya pengguna tidak terlalu sering menggunggah foto maupun memperbarui informasi pribadi di jejaring sosial.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © EnnLaw | Floating Leaves template designed by ennyLaw | eLaw's Design