Isu
merupakan suatu persoalan yang terjadi. Etik merupakan suatu tatanan susila
yang ada pada masyarakat atau kelompok. Legal merupakan sesuatu yang disahkan
oleh aturan atau konstitusi yang ada atau sesuai dengan aturan. Teknologi
Informasi merupakan suatu media yang sedang berkembang saat ini dan dapat
memudahkan manusia dalam melakukan sesuatu. Pelayanan merupakan suatu bentuk
melayani seseorang dari orang yang ahli. Bimbingan dan Konseling merupakan
suatu proses bantuan dari konselor untuk konseli yang dilakukan secara bertahap
atau sistematis agar konseli dapat berkembang secara optimal.
Etika dalam menjalankan suatu tugas profesi merupakan hal yang essensial karena menyangkut prestise dari profesi tersebut. Kode etik yang biasa terdapat pada suatu profesi termaksud profesi konselor. Kode etik ini dapat melindungi kinerja konselor agar tidak melenceng dari tugas yang seharusnya. Kode etik pula dapat membantu konseli untuk mendapatkan layanan yang efektif karena kinerja konselor diarahkan untuk memberikan layanan sesuai kode etik profesinya. Kode etik profesi konselor merupakan aturan atau pedoman atau pegangan atau tata cara pelayanan BK yang ditujukan untuk seorang yang ahli dalam profesi (konselor) dari suatu organisasi profesi atau lembaga atau pemerintah agar konselor mencapai standarisasi profesionalitas profesinya.
Kode etik
dapat menjadi penunjuk arah kinerja konselor bahkan dapat juga menjadi bumerang
bagi konselor gadungan. Kode etik bukanlah hal yang dapat dipermainkan karena
ini menyangkut tanggung jawab konselor dan menyangkut kenyamanan konseli bagi
pelayanan BK yang diberikan. Jika konseli sudah tidak membutuhkan tenaga
profesi BK dikarenakan pelayanan yang diberikan merugikan konseli maka profesi
ini akan gulung tikar. Kode etik konselor harus menjunjung tinggi dan
menghargai martabat manusia, membentuk hubungan dengan konseli yang
bersangkutan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik
juga berlaku pada pelayanan BK berbasis TI, seperti pelayanan e-counseling,
konseling via telepon, via e-mail, dan layanan BK online lainnya.
Walaupun belum ada kode etik yang jelas untuk melakukan layanan BK online
tetapi konselor harus tetap memegang teguh kode etik profesi BK
konvensional. Kode etik ini harus sesuai dengan undang- undang yang berlaku
pada negara agar dianggap legal. ABKIN salah satu organisasi profesi konselor
yang membuat kode etik profesi BK mempertimbangkan atau menyesuaikan etika
layanan BK dengan kultur, karakteristik dan konstitusi bangsa Indonesia.
Dikarenakan
kode etik untuk pelayanan BK online masih belum jelas maka terdapat
isu-isu yang terdengar bahwa terjadi penyelewengan penyelenggaraan BK secara online.
Isu – isu etik dan legal TI dalam pelayanan BK, seperti tentang pertimbangan
etika untuk konsultasi secara online, kerahasiaan dan tingkat keamanan
dalam pelayanan BK online, tingkat keamanan e-counseling,
permasalahan bahasa dan budaya, dan kompetensi konselor dalam menggunakan TI
dalam melayani konseli.
Pertimbangan etika untuk konsultasi
yang dilakukan secara online kepada konseli seharusnya tetap
memegang teguh dengan kode etik BK konvensional dan hanya ada beberapa bagian
yang digantikan agar sesuai dengan alat teknologi yang dipergunakan untuk
melakukan konsultasi tersebut. Contohnya dari isu tersebut, konsultasi yang
dilakukan via telepon yang tidak menggunakan aturan yang baik ketika sedang
melakukan konsultasi via telepon malah hanya seperti mengobrol biasa dengan
teman sebaya atau saling curhat. Hal yang seharusnya dilakukan konselor dengan
cara mengenal konseli terlebih dahulu dan dengan proses attending yang
sesuai jika menggunakan telepon, dilanjutkan dengan proses pendekatan dan
pengungkapan masalah dari konseli lalu beranjak ke proses pemberian saran atau
bantuan. Hal ini mengunakan bahasa yang baik, sewajarnya, dan tetap sopan
tetapi santai. Walaupun dianggap pendekatan yang dilakukan via online
atau sebagainya itu kurang mendapatkan chemitry antara keduanya tetapi
setidaknya konselor dapat memberi tindakan darurat via online tersebut
dan juga pelayanan BK berbasis teknologi ini dapat menjadi layanan tambahan
atau layanan awal bagi konseli yang selanjutnya dapat dilakukan dengan layanan
BK konvensional.
Isu kerahasiaan dan tingkat keamanan
dalam pelayanan BK online, seperti data atau masalah yang
diadukan oleh individu dibaca oleh oarang lain selain konselor dan orang
tersebut bukanlah orang yang berhak untuk membaca kasus konseli. Dalam konsling
konvensional memang lebih aman dibandingkan dengan konseling via online
sehingga data yang diberikan konseli kurang terjamin aman dan menjadi tidak
rahasia lagi. Hal ini berbanding terbalik dengan azas yang harus dipegang teguh
oleh konselor sehingga hal ini masih menjadi isu yang hangat pada perkembangan
penggunaan TI dalam pelayanan BK di Indonesia.
Isu tingkat keamanan e-counseling sama juga
dengan pelayanan BK online lainnya. E-counseling yang menggunakan
internet kurang terdapat keamanannya karena dalam internet memang belum ada
proteksi yang cukup kuat untuk mengamankan data.
Konseling
yang dilakukan secara online terdapat banyak masalahnya dan berikut ini
tipe- tipe permasalahannya, yaitu caveat merupakan dimana konselor
dengan sertifikasi tidak jelas atau tidak memiliki jaminan keamanan tidak
memadai, closed merupakan konselor yang sudah tidak menggunakan situsnya
untuk melakukan konseling online akan tetapi masih tetap online untuk
keperluan lain dan juga tidak pernah melakukan up-dating secara berkala,
gone merupakan situs-situs yang sudah kadaluarsa yang pernah dilakukan
untuk proses konseling online dan sudah ditutup. (Khaerunnisa dkk.,
2011)
Isu permasalahan bahasa dan budaya ketika
melakukan layanan BK online. Dikarenakan layanan BK via online tidak mengenal
letak geografis dan waktu maka tidak menutup kemungkinan bahwa konselor
mendapati konseli lintas budaya dan bahasa. Hal ini dapat bermasalah jika
konselor tidak dapat memahami seluruhnya tentang bahasa dana budaya konseli
sehingga terjadi miss-comunication antara konseli dan konselor. Alhasil
pelayanan BK pun tidak menghasilkan hasil yang memuaskan bagi konseli.
Isu kompetensi konselor dalam
menggunakan TI dalam melayani konseli. Konselor terkadang belum banyak
menguasai TI dan permasalahan ini sudah sangat klasik terjadi, yaitu konselor
yang gagap teknologi sehingga konselor tidak dapat melakukan pelayanan
berbasis TI.
Etika dalam konseling
online adalah jaminan bahwa konselor bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan
konseling organisasi professional konselor memiliki kode etik dan mengatur
prilaku anggotanya. Konselor harus menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan
pekerjaannya secara online seperti halnya pada praktek di kantor. Kode etik di
buat untuk melindungi klien dan menciptakan proses konseling yang efektif dan
menjaga kerahasiaan konseli dan agar terjadinya proses konseling yang sesuai
dengan kode etik dalam konselor. Klien seharusnya menuntut etika dari setiap
konselor baik di Internet ataupun di kantor. Konselor professional online
dituntut untuk sungguh-sungguh menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan
tugas mulianya. Klien harus memastikan sertifikasi profesi konselor sebagai
jaminan kesiapan menjalankan tanggung jawab mereka dengan sungguh-sungguh
Banyak isu-isu yang terjadi di
dalam dunia BK dalam penggunaan atau pemanfaatan layanan BK dengan menggunakan
teknologi Informasi. Disini kami akan memaparkan beberapa isu–isu yang terjadi
di Teknologi Informasi dalam bimbingan dan konseling.
Hubungan Terapi antara Konseli dan Konselor
Dalam hubungan terapi seorang
konselor harus membantu dalam perkembangan, menjaga kerahasiaan dan menjaga
keberlanjutannya. Tetapi orang-orang yang menganggap konsultasi online ini
tidaklah layak, mempertanyakan hubungan tersebut, dengan berpendapat bahwa
dengan cara konsultasi online ini bukanlah hubungan secara langsung antara
konselor dengan kliennya. Dimana bila terjadi kehilangan dialog misalnya,
ketika kita sedang chatting dengan klien tetapi tidak dibalas apa yang
dipertanyakannya, maka akan mengganggu konselor untuk secara penuh dan efektif
menggunakan gayanya sendiri dalam memberikan masukan–masukan pada saat online.
Kerahasian Masalah Konseli
Apakah kerahasiaan konseli tetap
terjaga? Pertanyaan ini sering menjadi sorotan para konseli yang hendak
berkonsultasi secara online.
Menurut Grohol dalam Caesar (2009) menyatakan bahwa “kerahasian di dunia online atau dunia maya sebenarnya sama dengan seperti di dunia nyata”. Berbeda lagi menurut Gellman dalam Caesar (1999) menyatakan bahwa “dalam dunia maya kerahasian permasalahan konseli adalah mitos, tidak lagi mempunyai arti baik di dunia maya atau bukan”, tetapi dia menerangkan juga bahwa tidak hanya didunia maya saja terjadi pertanyaan tentang kerahasiaan konseli, tetapi dalam dunia nyata juga kerap dipertanyakan. Ada 2 macam batasan teknis kerahasian di dunia nyata dan di dunia maya, yaitu sebagaia berikut :
A. Batasan Teknis Kerahasiaan di Dunia Nyata
Menurut Grohol dalam Caesar (2009) menyatakan bahwa “kerahasian di dunia online atau dunia maya sebenarnya sama dengan seperti di dunia nyata”. Berbeda lagi menurut Gellman dalam Caesar (1999) menyatakan bahwa “dalam dunia maya kerahasian permasalahan konseli adalah mitos, tidak lagi mempunyai arti baik di dunia maya atau bukan”, tetapi dia menerangkan juga bahwa tidak hanya didunia maya saja terjadi pertanyaan tentang kerahasiaan konseli, tetapi dalam dunia nyata juga kerap dipertanyakan. Ada 2 macam batasan teknis kerahasian di dunia nyata dan di dunia maya, yaitu sebagaia berikut :
A. Batasan Teknis Kerahasiaan di Dunia Nyata
Dalam dunia nyata kerahasian itu
tidaklah mutlak, maksudnya tidak dijamin bahwa permasalahan itu tidak akan
terkuak ke permukaan, begitu juga tidak memungkinkan adanya standar ideal
kerahasian di dunia nyata. Kerahasian itu dapat terbuka ke permukaan karena
keadaan tertentu, baik secara legal maupun ilegal, misalnya secara legal,
hubungan seorang konselor dengan konseli tidak bisa dirahasiakan dari
pengadilan (bila terjadi sesuatu dan seorang konselor dipertanyakan tentang
permasalahan konselinya, maka konselor akan menghormati panggilan tertulis dari
pengadilan itu, tetapi berusaha menjaga informasi yang rahasia ketika menjawab
pertanyaan dari pengadilan itu), jika nyawa atau hidup konseli dipertaruhkan
atau membahayakan, atau konseli yang membahayakan jiwa orang lain, maka hak
kerahasian tentang permasalahan konseli secara otomatis batal, karena hak hidup
lebih penting dari pada hak privasi seseorang. Secara ilegal, misalnya
sekretaris atau staf yang bekerja pada konselor, walaupun mereka hanya
berkaitan dengan pembayaran dan pembuatan janji. Kerahasiaan sering terbongkar
dengan cara mengintip arsip dari konseli dan orang lain atau staf menguping
pembicaraan antara konselor dengan konseli pada saat perbincangan. Dapat
dikatrakan, bahwa ketidak telatenan seorang konselor dalam menjaga privasi
konseli adalah tidak menjaga arsip-arsip tentang konseli.
B. Batasan Teknis Kerahasiaan di Dunia Maya
Sama halnya dengan dunia nyata,
kerahasiaan konseli lebih dipertanyakan karena kita tidak mengetahui apa yang
terjadi pada konselor itu. Misalnya, konseli belum tentu mengetahui e-mail yang
dimiliki konselor itu banyak yang mengetahui apa tidak (maksudnya bisa saja
kerabat atau staf seorang konselor itu mengetahui passwordnya sehingga dapat
membuka e-mail tersebut dan membacanya). Batasan kerahasian yang ada di dunia
maya sama seperti di dunia nyata, hanya, bedanya konselor di dunia nyata
memiliki keyakinan akan kepastian informasi kontak sedangkan konselor
cyberspace tidak memiliki kepastian dan keterbuktiannya, kesalahan pengiriman
e-mail baik dari konselor atau klien sendiri salah mengirimkan e-mailnya.
Secara ilegal, Banyaknya hacker yang merajarela, membuat semakin dipertanyakan
kerahasiaannya, karena hacker itu dapat membongkar email yang dimiliki tanpa
mengetahui password e-mail itu sendiri, sehingga hacker itu dapat membaca
permasalahan klien.
Tingkat Keamanan E-therapy
Berbicara dengan konselor
melalui internet seaman berbicara dengan orang lain yang bukan konselor.
Hubungan itu akan berlangsung aman secara rahasia, walaupun tidak di jamin 100
%, karena tidak ada yang sempurna, walaupun dengan kondisi terbaik. Konsultasi
online sama saja tingkat keamanannya dengan konsultasi di dalam kantor.
Permasalahannya sama saja seperti yang sudah dipaparkan di atas. Jadi sebaiknya
klien dapat memilih konselor yang menawarkan sistem keamanan yang baik.
Pemakaian Standar untuk Praktek Konsultasi Berbasis Internet
Sejak National Board for
Certified Counselor mengumumkan pemakaian standar untuk praktek konsultasi
berbasis internet tanggal 9 September 1997, profesi ini ada sebagai salah satu
alternatif. Tujuan dari National Board for Certified Counselor adalah membuat
standar konsultasi melalui internet adalah mengurangi pertumbuhan
praktek-praktek yang tidak professional. National Board for Certified Counselor
tidak melakukan penyelidikan etika tanpa kejelasan kegunaannya. Mengikuti kode
etik National Board for Certified Counselor tentang praktek konseling
professional, konselor online seharusnya mengacu pada hukum dan kode etik
konsultasi online; memberitahukan klien tentang metoda yang dipakai untuk
membantu keamanan komunikasi klien, konselor dan pengawas; meninformasikan
klien, bagaimana dan berapa lama data hasil konsultasi akan disimpan; dalam
situasi yang sulit dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien;
hindari atau hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya dengan menggunakan
kode kata-kata, huruf dan grafik; jika diperlukan izin dari pusat atau pengawas
dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil, periksa identitas pemberi
izin tersebut; ikuti prosedur yang sesuai dengan informasi yang diterbitkan
untuk membagi informasi klien dengan sumber lain; Pertimbangkan dengan matang
tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional juga
oleh konselor; menyediakan link ke situs lembaga sertifikasi dan badan
perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi perlindungan klien; menghubungi
National Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah
tempat klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat
yang dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien; mendiskusikan dengan
prosedur kontrak antara klien dan konselor ketika sedang offline; dan
menjelaskan kepada klien kemungkinan bagaiman untuk menanggulangi
kesalahpahaman yang mungkin muncul karena kurangnya petunjuk visual antara
klien dan konselor.
Situs National Board for Certified Counselor menawarkan keterangan lebih spesifik setiap standar. Aturan-aturan standar ini menunjukan hal yang penting dan bersungguh-sungguh untuk mengenalkan masalah yang berkaitan dengan layana konsultasi lewat internet. American Counseling Assosiation pada bulan oktober 1999 meresmikan atau menyepakati standar etika untuk konsultasi melalui internet. Petunjuk-petunjuk memantapkan standar yang sesuai unruk penggunaan komunikasi lewat internet dan digunakan untuk menghubungkan dengan kode etik dan standar praktek konsutasi online.
Situs National Board for Certified Counselor menawarkan keterangan lebih spesifik setiap standar. Aturan-aturan standar ini menunjukan hal yang penting dan bersungguh-sungguh untuk mengenalkan masalah yang berkaitan dengan layana konsultasi lewat internet. American Counseling Assosiation pada bulan oktober 1999 meresmikan atau menyepakati standar etika untuk konsultasi melalui internet. Petunjuk-petunjuk memantapkan standar yang sesuai unruk penggunaan komunikasi lewat internet dan digunakan untuk menghubungkan dengan kode etik dan standar praktek konsutasi online.
Susunan standar terbaru dari
American Counseling Assosiation yang hanya mengatur anggotanya lain dengan
standar National Board for Certified Counselormendorong penyedia jasa
menginformasikan kepada klien tentang metoda untuk kepastian dan keamanan
komunikasi klien, konselor dan pengawas. Di satu sisi, sejak standar disusun,
American Counseling Assosiation menekankan lebih keras standar pada konsultasi
online dengan mengamanatkan akan keterbukaan komunikasi online dengan
pengecualian komunikasi web yang umum (Chintya: 2010).
Etik TI dalam
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Etika konseling berarti suatu aturan yang harus
dilakukan oleh seorang konselor dan hak-hak klien yang harus dilindungi oleh seorang
konselor. Etika dapat diartikan sebagai jaminan bahwa konselor bertanggung
jawab atas kegiatan bimbingan konselingnya. Kebanyakan organisasi professional
konselor memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya. Konselor harus
menjunjung tinggi etika ini dalam melakukan pekerjaannya berbasis TI seperti
halnya pada praktek di kantor.
Etika pada umumnya bertujuan untuk melindungi
pengguna, dalam hal ini adalah pengguna internet agar kerahasiaannya tetap
terjaga seperti dalam dunia nyata.
Jika dihubungkan dengan dunia konseling. Konseling
melalui jaringan yang kini mulai dikembangkan tentu harus sesuai dengan
etika-etika yang ada. Dengan etika, konselor tetap harus menjamin dan
bertanggung jawab atas kegiatan bimbingan dan konselingnya. Konselor harus
bergerak sesuai kode etik yang dimilikinya sehingga proses konseling yang
dilakukan di dunia maya harus dilaksanakan seperti konseling di dunia nyata.
Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling
adalah sebagai berikut:
1. Pembimbing yang memegang
jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan konseling
2. pembimbing harus
berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3. pekerjaan pembimbing
harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang
pembimbing harus:
a. Dapat menyimpan
rahasia klien
b. Menunjukkan
penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
c. Pembimbing
tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
d. Menunjukkan sikap
hormat kepada klien
e. Meminta bantuan
alhi diluar kemampuan stafnya.
Mengikuti kode etik National Board for Certified
Counselor tentang praktek konseling professional, konselor online seharusnya
:
1. Mengacu pada hukum
dan kode etik konsultasi online
2. Memberitahukan klien
tentang metoda yang dipakai untuk membantu keamanan komunikasi klien, konselor
dan pengawas.
3. Menginformasikan
klien, bagaimana dan berapa lama data hasil konsultasi akan disimpan.
4. Dalam situasi yang
sulit dianjurkan untuk memperjelas identitas konselor atau klien. Hindari atau
hati-hati dengan kemungkinan penipuan, misalnya dengan menggunakan kode
kata-kata, huruf dan grafik.
5. Jika diperlukan izin
dari pusat atau pengawas dalam penyediaan jasa web konseling untuk anak kecil,
periksa identitas pemberi izin tersebut.
6. Ikuti prosedur yang
sesuai dengan informasi yang diterbitkan untuk membagi informasi klien dengan
sumber lain.
7. Pertimbangkan dengan
matang tingkat penyingkapan pada klien dan berikan penyingkapan yang rasional
juga oleh konselor.
8. Menyediakan link ke
situs lembaga sertifikasi dan badan perjanjian yang sesuai untuk memfasiilitasi
perlindungan klien.
9. Menghubungi National
Board for Certified Counselor atau badan perizinan milik pemerintah tempat
klien tinggal untuk mendapatkan nama atau setidaknya satu konselor dapat yang
dapat dihubungi di daerah tempat tinggal klien.
10. Mendiskusikan dengan prosedur kontrak antara
klien dan konselor ketika sedang offline.
11. Menjelaskan kepada klien kemungkinan
bagaiman untuk menanggulangi kesalahpahaman yang mungkin muncul karena
kurangnya petunjuk visual antara klien dan konselor.
0 komentar:
Posting Komentar